fivendi@gmail.com

bissmillahirrahmanirrahim.... insyaallah bermanfaat..... jgn lupa untuk di lihat y.... pokok e jgn bernapsu, karena blog ini bukan tempat untuk mencari napsu..... hehehe.... gk lucu y....

Minggu, 23 Oktober 2011

TAKSONOMI HAM

HAM

MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
  1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  1. Pengertian HAM
  2. Perkembangan HAM
  3. HAM dalam tinjauan Islam
  4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
  1. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
  1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
    1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
    2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
  1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
          1. Pengertian
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
    1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
    a. Hak hidup (the rights to life);
    b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
    c. Hak milik (the rights to property).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
          1. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
  1. Perkembangan Pemikiran HAM
  • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
    • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
    • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
    • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
    • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
  • Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
      1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
      1. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
      1. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
      1. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
    • Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
    • Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
      1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
      2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
      3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
      4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
  1. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny)yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
        1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
        2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
        3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
        4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
  1. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
  1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
  1. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
  1. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
        1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
        2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
        3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
        4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
        5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
  1. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.


logo unesa new


TEORI TENTANG LUPA ( THEORY OF FORGETTING)


Menurut Irwanto dalam bukunya Piskologi Umum, lupa merupakan suatu gejala di mana informasi yang telah disimpan tidak dapat ditemukan kembali untuk digunakan. Ada lima macam teori tentang lupa yang akan kita bahas, adapun teori tersebut yaitu:
  1. Decay theory
    Teori ini beranggapan bahwa memori akan semakin 
    aus dengan berlangsungnya waktu bila tidak diulang kembali (rehearsal). Atau secara sedehananya kita akan lupa bila kita tidak mengingat-ingat atau mengulang kembali sesuatu
  2. Interference theory
    Terjadinya lupa dapat disebabkan karena:
    • Terjadinya penumpukan memori
    • Terpengaruhnya atau tercampurnya informasi yang satu dengan informasi yang lainya. Terpengaruh atau tercampurnya informasi dapat dibedakkan menjadi dua, yaitu:
      • Interferensi retroaktif:
        Informasi yang baru menyebabkan susahnya kita mengingat informasi yang lama
      • Interferensi proaktif
        Dimana informasi yang sudah tersimpan di memori jangka panjang mempersulit masuknya informasi yang baru
  3. Retrieval failure
    Teori ini beranggapan bahwa lupa atau kegagalan mengingat disebkan karena kurang memadainya petunjuk
  4. Motivated forgetting
    Menurut teori ini, hal-hal yang tidak menyenangkan cendrung untuk dilupakan
  5. Gangguan fisiologis
    Selain empat teori diatas, gangguan fisiologis ternyata juga dapat menyebabkan seseorang menjadi lupa, misalnya pada orang yang terkena amnesia, dimana lupa dapat terjadi karena adanya gangguan pada engram (perubahan fisik di bagian otak yang disebabkan olah faktor-faktor biokimiawi otak).

    Amnesia dapat dibagai menjadi dua, yaitu:
    • Amnesia retrogad
      Lupa akan informasi yang telah lalu
    • Amnesia anterograd
      Lupa akan informasi yang baru saja diterima.
      Setiap orang pasti menginginkan memiliki daya ingat yang tinggi dan cendrung menghindari lupa karena tidak jarang kita memperoleh kerugian dari lupa, misalnya saja ketika kita lupa mengerjakan tugas yang akan dikumpulkan saat itu juga. Nah untuk meningkatkan kemampuan mengingat ada baiknya kita melakukan hal-hal dibawah ini, yang antara lain:
      1. Retrieval atau melakukan pengulangan
        Contoh:

        Agar tidak lupa dengan perkalian Ana mencoba belajar berhitung tentang perkalian kembali
      2. Ketika kita ingin mengkoorganisasikan otak kita, maka agar mudah kita harus mengaitkan sesuatu dengan konteks-konteks tertentu, seperti ruang, tempat, perasaa, nama dll. Atau secara sederhanya peristiwa tertentu kita beri arti agar mudah mengingat
        Con:

        Pelangi terjadi setelah turun hujan.
      3. Mengkoorganisasikan informai sedemikian rupa sehinga dapat diingat kembali misalnya dengan menggunakan jembatan keledai dan Jost
        Con:

        • Jembatan keledai: TNI (Tentara Nasional Indonesia)
        • Teknik jost: 12 x 1 lebih baik daripada kita harus menyebutnya 1 x 12

      Lupa (forgetting) ialah hilangnya kemampuan untuk menyebut atau memproduksi kembali apa-apa yang sebelumnya telah kita pelajari. Secara sederhana, Gulo (1982) dan Reber (1988) mendefinisikan lupa sebagai ketidakmampuan mengenal atau mengingat sesuatu yang pernah dipelajari atau dialami. Dengan demikian, lupa bukanlah peristiwa hilangnya item informasi dan pengetahuan dari akal kita.
      TEORI MENGENAI MENGAPA KITA BISA LUPA :
      TEORINYA :
      A. Memori yang ada di syaraf otak kita sudah luntur.
      Memori pun bisa luntur gan, kayak baju yang dulunya bagus tiba tiba warnanya luntur. Penyebab lunturnya memori dari syaraf adalah karena kita tidak pernah lagi memakai memori itu, sehingga memori yang ada di pikiran kita mudah luntur.
      Contohnya kalau kita sekolah, kita mendapat pelajaran, tapi kita sering lupa. Mengapa? karena kita jarang mengingatnya. pelajaran hanya didengarkan tanpa diamalkan.

      B. memori yang ada di otak berkumpul pada satu titik.
      Ini artinya memori yang ada di otak tidak menyebar seluruhnya pada otak kita Gan. sehingga terjadi penumpukan memori pada titik tersebut. Dan jika memori itu udah ovel load, akhirnya kita lupa. Ane juga belum begitu tahu tentang hal ini. Tapi ada suatu therapi yang bisa meningkatkan daya ingat, menyebarkan memori ke syaraf syaraf otak yang belum pernah kita gunakan sebelumnya. Yakni bermain gitar, bermain drum, bermain alat2 instrumen dan mendengarkan musik musik klasik. Diyakini therapi itu mempengaruhi daya otak kita untuk menangkap suara suara dan mentansferkannya ke bagian otak yang tidak pernah digunakan. mangkanya kini banyak anak kecil yang cerdas karena sering mendengarkan musik klasik. Kalau anaknya BJ Habibi ketika masa kandungan udah sering didengerin ayat2 alqur`an gan, mangkanya anaknya bisa secerdas itu melebihi bapaknya.

      C.Sugesti Untuk lupa.
      Nah kalau ini pasti agan agan ngga nyadar deh. kalau sejak kecil kita sering mendapat sugesti dari orang tua, teman, saudara dan semisalnya, "kamu kok pelupa benget sih?" "Kecil kecil kok lupa!!" dasar pelupa!! dan sebagainya dan sebagainya. Hal itu cenderung memotivasi otak untuk menjadi orang yang benar benar pelupa. ia akan dengan mudah meyakini dirinya bahwa ia benar benar manusia pelupa. Mangkanya ati ati gan, kalo punya anak jangan sembarang ngomong, "kamu kok pelupa banget!!" dan sebagainya. Mending kita bilang, "semoga besok ngga lupa lagi.."

      hal yang membuat otak kita cepet rusak gan

      1. Tidak Sarapan Pagi
      Mereka yang tidak mengkonsumsi sarapan pagi memiliki kadar gula darah yang rendah, yang akibatnya suplai nutrisi ke otak menjadi kurang.

      2. Makan Terlalu Banyak
      Terlalu banyak makan, apalagi yang kadar lemaknya tinggi, dapat berakibat mengerasnya pembuluh darah otak karena penimbunan lemak pada dinding dalam pembuluh darah. Akibatnya kemampuan kerja otak
      akan menurun.

      3. Merokok
      Zat dalam rokok yang terhisap akan mengakibatkan penyusutan otak secara cepat, serta dapat mengakibatkan penyakit Alzheimer.

      4. Mengkonsumsi gula terlalu banyak
      Konsumsi gula yang terlalu banyak akan menyebabkan terganggunya penyerapan protein dan nutrisi, sehingga terjadi ketidakseimbangan gizi yang akan mengganggu perkembangan otak

      5. Polusi Udara
      Otak adalah konsumen oksigen terbesar dalam tubuh manusia. Menghirup udara yang berpolusi menurunkan suplai oksigen ke otak sehingga dapat menurunkan efisiensi otak.

      6. Kurang Tidur
      Otak memerlukan tidur sebagai saat beristirahat dan memulihkan kemampuannya. Kekurangan tidur dalam jangka waktu lama akan mempercepat kerusakan sel-sel otak.

      7. Menutup kepala saat tidur
      Kebiasaan tidur dengan menutup kepala meningkatkan konsentrasi zat karbondioksida dan menurunkan konsentrasi oksigen yang dapat menimbulkan efek kerusakan pada otak.

      8. Menggunakan pikiran saat sakit
      Bekerja terlalu keras atau memaksakan untuk menggunakan pikiran kita saat sedang sakit dapat menyebabkan berkurangnya efektifitas otak serta dapat merusak otak.

      9. Kurang menstimulasi pikiran
      Berpikir adalah cara yang paling tepat untuk melatih otak kita. Kurangnya stimulasi pada otak dapat menyebabkan mengkerutnya otak kita.

      10. Jarang berkomunikasi
      Komunikasi diperlukan sebagai salah satu sarana memacu kemampuan kerja otak. Berkomunikasi secara intelektual dapat memicu efisiensi otak. Jarangnya berkomunikasi akan menyebabkan kemampuan intelektual otak jadi kurang terlatih.


      Kalo yang ini beberapa hal yang diyakini membuat otak kita jadi encer

      1. Mengajarkan orang lain
      Dengan mengajarkan orang lain, kita tidak hany ahapal namun juga mengerti konsep karena kita akan mempersiapkan kalau saja ada pertanyaan.

      2. Menulis sebuah artikel
      Hal ini lebih efektif daripada anda hanya membaca buku karena Anda akan diajak menelusuri setiap hal yang berkaitan dengan topic yang Anda bahas di artikel tersebut.

      3. Memulai membuat sebuah blog
      Memulai blog dapat menstimulasi otak untuk memikirkan apa yang sudah terjadi dan memikirkan apa yang akan terjadi dengan artikel-artikel kita.

      4. Menjaga kesehatan tubuh
      Hal yang satu ini terdengar sepele padahal inilah yang terpenting. Bagaimanapun jika otak kekurangan asupan oksigen dan nutrisi semua hal untuk meningkatkan keampuan otak akan sia-sia saja.
      • Makan setiap beberapa jam untuk mempertahankan gula darah anda pada level yang tinggi.
      • Olahraga setiap hari.
      • Melakukan relaksasi beberapa menit setiap hari.
      • Tidur setidaknya tujuh jam setiap hari.
      • Minum banyak air.
      • Makan siang sedikit. Makan siang yang berlebih cenderung membuat orang menjadi ngantuk, gantilah dengan makan siang yang sedikit dan obrolan yang menarik.

      5. Mencoba untuk menggunakan kelima indera saat belajar
      Sementara orang lain belajar dengan cara yang berbeda, kami memulai proses pembelajaran dengan melihat gambar dan menerjemahkannya menjadi ide. Dari buku bergambar, kami mencoba belajar dengan menggunakan indera penglihatan.

      Saat anda perlu mengerti suatu hal dengan cepat, indera penglihatan akan membantu anda membuat gambaran tentang suatu topik pada pikiran anda.
      Gambarkan juga pada selembar kertas. Anda bisa gambarkan apapun, sebuah tabel, grafik, atau hanya aliran waktu.
      Terus tambahkan gambar pada pikiran anda sementara anda belajar dan ciptakan terus gambar di pikiran anda selagi anda berpikir.
      Lebih baik lagi jika anda tidak membatasi diri anda dengan gambar visual. Belajarlah dengan kelima indera.

      6. Meningkatkan motivasi belajar
      Motivasi adalah alat yang handal untuk meningkatkan kemampuan otak. Apabila kita tidak ingin belajar misalnya, motivasi ini yang nantinya akan menggerakkan kita untuk belajar apapun yang terjadi. Anda dapat pula memberikan imbalan untuk Anda sendiri dalam mencapai sesuatu agar motivasi Anda terpacu.

      7. Belajar ketika Anda tidur
      Namun, sebuah bukti menunjukan bahwa anda dapat belajar pada masa tidur ringan, sebuah kondisi sebelum anda tertidur nyenyak.
      Namun perlu diingat bahwa materi yang anda dengarkan tidak lebih dari fakta, tanggal, kosa kata, dan materi yang ringan lainnya. Anda tidak dapat mempelajari materi yang berat pada tahap tidur ringan.
      Baru-baru ini, peneliti di jerman menemukan bahwa penggunaan stimulasi elektrik pada tahap tertentu dalam tidur dapat meningkatkan kemampuan seseorang untuk mengingat fakta.